WahanaNews-Papua Barat | Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi.
Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Baca Juga:
Pj Gubernur Heru Budi Hartono Bagikan 30 Sertifikat Tanah Gratis di Mampang Prapatan
Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dimana PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2017 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Demikian halnya di Kabupaten Sorong, program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tetap berkelanjutan setiap tahun.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah di Grobogan Jateng
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Subur, S. SiT mengatakan program pertanahan 2023 di Kabupaten Sorong yang dilaksanakan, yakni program PTSL 600 bidang dan program redistribusi tanah 200 bidang.
"Program PTSL direncanakan dan sudah dipetakan yang terdapat di daerah Walal, Malaus, dan Katimin," terang Subur di ruang kerjanya di Aimas, Kabupaten Sorong, Rabu (15/3/23).
Ia mengatakan untuk daerah program PTSL tersebut sudah dilakukan tanda batas, dan akan segera dilakukan pemotretan udara.
"Mudah-mudahan apa yang menjadi target kami membantu masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah massal dalam program PTSL bisa tercapai tepat waktu", ujarnya.
Lebih lanjut dalam penyampaiannya, bahwa perangkat desa, baik kepala kampung, lurah dan kepala distrik mendukung program PTSL di 3 daerah tersebut.
Program ini gratis tidak dipungut biaya, baik pemeriksaan, pengukuran sampai pembuatan sertifikat di BPN, ya tapi pengurusan surat -surat bukti kepemilikan tanah dari kelurahan harus sudah lengkap dan dipersiapkan oleh masyarakat.
Jadi Program PTSL tetap konsisten dilaksanakan di Kabupaten Sorong dan berkelanjutan. Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara adil dan merata.
Seperti halnya menjadi program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, demikian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong. [hot]