"Mudah-mudahan apa yang menjadi target kami membantu masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah massal dalam program PTSL bisa tercapai tepat waktu", ujarnya.
Lebih lanjut dalam penyampaiannya, bahwa perangkat desa, baik kepala kampung, lurah dan kepala distrik mendukung program PTSL di 3 daerah tersebut.
Baca Juga:
Pj Gubernur Heru Budi Hartono Bagikan 30 Sertifikat Tanah Gratis di Mampang Prapatan
Program ini gratis tidak dipungut biaya, baik pemeriksaan, pengukuran sampai pembuatan sertifikat di BPN, ya tapi pengurusan surat -surat bukti kepemilikan tanah dari kelurahan harus sudah lengkap dan dipersiapkan oleh masyarakat.
Jadi Program PTSL tetap konsisten dilaksanakan di Kabupaten Sorong dan berkelanjutan. Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara adil dan merata.
Seperti halnya menjadi program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, demikian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong. [hot]