Wahananews-Papua Barat | Forum Mahasiswa Orang Asli Papua untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) menggelar aksi demo di area Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juni 2022.
Forum mahasiswa membawa sejumlah tuntutan yang mendesak Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan dan menandatangani Undang-Undang daerah otonomi baru (DOB) di 3 Provinsi Papua yaitu, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.
Baca Juga:
John Wempi Wetipo Tegaskan Komitmen Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua
"Kami melihat DOB ini adalah solusi dan strategi untuk pembangunan di tanah Papua. Sehingga dengan itu kami turun hari ini untuk mendesak agar Undang-Undang tersebut bisa disahkan dalam bulan ini," ujar Koordinator Aksi, Charles Kosay, Selasa (7/6/2022).
Charles berargumen, desakan dilakukan lantaran pengelolaan masalah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat di Papua hingga saat ini belum berjalan baik. Menurut dia, beberapa kabupaten ini masih dalam daerah terisolasi.
Selain itu, problema kesehatan dan pendidikan juga belum terjangkau, guru atau tenaga pengajar maupun tim medis atau tenaga medis belum semua bisa merata. Terlebih, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan gedung-gedung juga terjadi ketimpangan.
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua Tengah, Wamendagri Mengajak Masyarakat Saling Menjaga Keamanan
"Sehingga dengan adanya pemekaran ini akan membantu untuk membuka daerah-daerah terisolasi tersebut," kata Charles.
Charles percaya, adanya pemekaran di Papua akan berdampak positif bagi orang asli Papua. Dia memandang, dari segi politik dalam UU Otsus kemarin, sudah disebut dalam Pasal 76 adanya kewajiban untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengangkat hak dan martabat orang asli Papua dari segi ekonomi dan politik.
"Jadi dari dua provinsi menjadi lima provinsi, dari lima provinsi ini hak-hak politik orang Papua akan masuk di situ tanpa jalur partai, karena sudah mengikat UU Otsus. Di situ lah kesejahteraan orang Papua akan terlihat," yakin dia.
Alasan Kuat Desakan DOB di Papua Charles merinci, setidaknya ada empat alasan kuat mengapa beleid tersebut harus disahkan. Berikut poinnya:
1. Memperpendek jalur logistik di Tanah Papua yang secara geografis penuh dengan tantangan alam. Sehingga pemenuhan kebutuhan logistik dapat dilakukan dengan cepat, efektif, efisien dan murah.
2. Memperpendek tali komando administrasi, sehingga pelayanan masyarakat dari pemerintah daerah dapat dengan cepat dinikmati masyarakat, terutama di daerah terpencil.
3. Memeratakan hasil pembangunan yang selama ini praktis hanya dinikmati oleh para penduduk orang asli Papua OAP yang berada di perkotaan, yang infrastrukturnya telah dibangun.
4. Membuka lapangan kerja baru bagi OAP yang selama ini dikeluhkan relatif belum sepadan dengan para pendatang karena tingkat bersaing mereka masih perlu ditingkatkan.
Latar Belakang DOB di Papua
DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Yaitu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Surpres tersebut diberikan ke DPR pasca disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa 12 April 2022.
Dalam RUU tersebut disebutkan Provinsi Papua Selatan akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota, kemudian ibu kota Provinsi Papua Tengah akan berada di Timika, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah adalah Wamena. Forum Mahasiswa Orang Asli Papua untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) menggelar aksi demo di area Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juni 2022.
Mereka membawa sejumlah tuntutan yang mendesak Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan dan menandatangani Undang-Undang daerah otonomi baru (DOB) di 3 Provinsi Papua yaitu, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.
"Karena kami melihat DOB ini adalah solusi dan strategi untuk pembangunan di tanah Papua. Sehingga dengan itu kami turun hari ini untuk mendesak agar Undang-Undang tersebut bisa disahkan dalam bulan ini," ujar Koordinator Aksi, Charles Kosay dalam keterangan diterima, Selasa (7/6/2022).
Charles berargumen, desakan dilakukan lantaran pengelolaan masalah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat di Papua hingga saat ini belum berjalan baik. Menurut dia, beberapa kabupaten ini masih dalam daerah terisolasi.
Selain itu, problema kesehatan dan pendidikan juga belum terjangkau, guru atau tenaga pengajar maupun tim medis atau tenaga medis belum semua bisa merata. Terlebih, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan gedung-gedung juga terjadi ketimpangan.
"Sehingga dengan adanya pemekaran ini akan membantu untuk membuka daerah-daerah terisolasi tersebut," kata Charles.
Charles percaya, adanya pemekaran di Papua akan berdampak positif bagi orang asli Papua. Dia memandang, dari segi politik dalam UU Otsus kemarin, sudah disebut dalam Pasal 76 adanya kewajiban untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengangkat hak dan martabat orang asli Papua dari segi ekonomi dan politik.
"Jadi dari dua provinsi menjadi lima provinsi, dari lima provinsi ini hak-hak politik orang Papua akan masuk di situ tanpa jalur partai, karena sudah mengikat UU Otsus. Di situ lah kesejahteraan orang Papua akan terlihat," yakin dia.
Alasan Kuat Desakan DOB di Papua Charles merinci, setidaknya ada empat alasan kuat mengapa beleid tersebut harus disahkan. Berikut poinnya:
1. Memperpendek jalur logistik di Tanah Papua yang secara geografis penuh dengan tantangan alam. Sehingga pemenuhan kebutuhan logistik dapat dilakukan dengan cepat, efektif, efisien dan murah.
2. Memperpendek tali komando administrasi, sehingga pelayanan masyarakat dari pemerintah daerah dapat dengan cepat dinikmati masyarakat, terutama di daerah terpencil.
3. Memeratakan hasil pembangunan yang selama ini praktis hanya dinikmati oleh para penduduk orang asli Papua OAP yang berada di perkotaan, yang infrastrukturnya telah dibangun.
4. Membuka lapangan kerja baru bagi OAP yang selama ini dikeluhkan relatif belum sepadan dengan para pendatang karena tingkat bersaing mereka masih perlu ditingkatkan.
Latar Belakang DOB di Papua
DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Yaitu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Surpres tersebut diberikan ke DPR pasca disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa 12 April 2022.
Dalam RUU tersebut disebutkan Provinsi Papua Selatan akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota, kemudian ibu kota Provinsi Papua Tengah akan berada di Timika, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah adalah Wamena. [hot]