WahanaNews-Papua Barat | Hak pengelolaan hutan adat seluas 16.299 hektar yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat telah di serahkan secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo kepada Komunitas MHA Marga Ogoney.
Penyerahan SK hak pengelolaan hutan adat telah diserahkan pada hari Rabu, 22 Februari 2023 dalam acara penyerahan SK Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria yang diikuti secara virtual oleh komunitas masyarakat adat di 17 Provinsi.
Baca Juga:
Tahun 2024, YLBH Sisar Matiti adalah Rumah Perlindungan Hukum Kepala Kampung Se-Kabupaten Bintuni
Hak pengelolaan Hutan Adat Marga Ogoney merupakan salah satu hak pengelolaan hutan adat yang terluas di Indonesia.
Total terdapat 16.299 hektar hutan adat marga Ogoney yang terdiri dari hutan adat dengan fungsi lindung seluas 13.958 Hektar dan hutan adat dengan fungsi produksi seluas 2.341 Hektar.
Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan SK yang diserahkan pada hari ini sebanyak 514 SK perhutanan sosial untuk 59.000 kk, kemudian diserahkan 19 SK hutan adat seluas 77 ribu hektar dan SK TORA dengan 46 SK.
Baca Juga:
Belum Kembali saat Menjaring Ikan, Timin (54 Tahun) Dicari Tim SAR Gabungan
"SK ini diharapkan bisa digunakan untuk mengembangan komoditas dan wisata. Semua harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan, untuk masyarakat produktif titipan saya hanya itu," tegas Presiden, dalam siaran pers yang Papua-Barat.WahanaNews.co terima dari Direktur Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias, Rabu (22/2).
Menanggapi hal tersebut, Yustina Ogoney selaku perempuan adat dari Marga ogoney, Suku Moskona Kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan rasa syukur kepada Presiden karena telah memberikan SK hutan adat.
Suatu kebanggaan buat kami dari komunitas masyarakat adat marga Ogoney, karena ini merupakan rekor. Hutan adat kami merupakan hutan adat terluas di Indonesia, yang menjadi PR besar adalah bagaimana pengelolaan hutan adat pasca diberikannya hak pengelolaan hutan adat ini.