WahanaNews-Papua Barat | Tri Natalia Urada Ketua Presidium Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas Aquinas periode 2022 – 2024 menilai kebijakan Pemerintah Joko Widodo terkait kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang ditetapkan pada tanggal 3 September 2022 tidak tepat.
Pasalnya, kenaikan harga BBM tersebut akan berdampak pada masyarakat lapisan bawah yang membutuhkan BBM subsidi untuk aktivitas konsumsi dan produksi secara agregat, kenaikan harga BBM subsidi secara signifikan akan mempengaruhi inflasi karena efek tidak langsung, misalnya pada harga pangan.
Baca Juga:
Ketua Forkoma PMKRI Ende Yustinus Sani Siap Bertarung Pada Pilkada Ende Sebagai Calon Wakil Bupati
Di antara kelompok masyarakat yang akan merasakan dampaknya adalah pengusaha mikro dan pekerja sektor informal.
Pengurus Pusat (PP) PMKRI juga menyoroti kebijakan subsidi BBM selama ini dinilai tidak tepat sasaran karena lebih banyak dinikmati kelas menengah ke atas.
Data menunjukkan sebagian besar konsumsi BBM subsidi 60% dinikmati oleh golongan masyarakat kelas menengah ke atas dari 80% dari total konsumsi BBM subsidi.
Baca Juga:
Prabowo Temui Pengurus KWI, Ketua Umum Pemuda Katolik Pamit dari PDIP
Untuk golongan masyarakat miskin dan rentan atau 40% terbawah hanya menikmati 20% daripada BBM subsidi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pengurus Pusat (PP) PMKRI menawarkan solusi kepada Pemerintahan Joko Widodo agar segera melakukan pembatasan tentang siapa yang berhak menerima BBM subsidi agar tepat sasaran.
Untuk itu, Pengurus Pusat (PP) PMKRI meminta kepada pemerintah untuk segera merevisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.