Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Tahapan pembentukan Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupaten Fakfak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupupaten Fakfak Provinsi Papua Barat, mempersiapkan jadwal tahapan pendaftaran calon KPPS. Hal ini dijelaskan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Fakfak, Nur Hasmiah, Kamis, 12 September 2024.
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
Nur Hasmiah, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Fakfak.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 475 tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas keputusan KPU No 476 tahun 2022, tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhoc, Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak 2024.
Berikut informasi jadwal pembentukan calon anggota KPPS Pilkada 2024.
Baca Juga:
Pasca Keputusan KPU Fakfak, Pjs Bupati Fakfak: Semua Pihak Hormati dan Fakfak Harus Aman
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada tanggal 17-21 September 2024.
- Penerimaan pendaftran calon anggota KPPS tanggal 17-28 September 2024.
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS tanggal 18-29 September 2024.