Tahap berikutnya, KLHK akan menerbitkan rekomendasi kelayakan lingkungan yang kemudian menjadi dasar pertimbangan bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menerbitkan Persetujuan Lingkungan. SKK Migas – INPEX wajib melaksanakan isi dokumen AMDAL dan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Persetujuan Lingkungan.
Proses penyusunan AMDAL LNG Abadi ini dimulai sejak kuartal ketiga tahun 2019, diawali dengan sosialisasi dan konsultasi publik, dan dilanjutkan dengan penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) dan persetujuan atas KA ANDAL.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Siap Layani Energi Mitra Global
Lalu dilakukan pengambilan dan analisis data, disusul dengan Penyusunan dan Penyerahan ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) ke KLHK akhir tahun 2020.
Sesudahnya diadakan Sidang Teknis awal pada bulan Februari 2021 dimana masukan dari para ahli serta pemangku kepentingan di tingkat pusat di tampung, dan perbaikan serta data rona lingkungan dimasukkan ke dokumen AMDAL untuk kemudian dokumen perbaikan AMDAL tersebut diserahkan lagi ke KLHK akhir tahun 2021.
Kemudian Sidang Teknis lanjutan untuk menampung masukan para ahli dan pemangku kepentingan di tingkat pusat diadakan sekali lagi pada tanggal 17 Januari 2022, dan dilanjutkan dengan tahapan saat ini yakni Sidang Komisi Penilai AMDAL untuk mendapat masukan dari pemangku kepentingan daerah 24 Januari 2022. [hot]