Wahananews-Papua Barat | Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Proyek LNG Abadi memasuki tahap Sidang Komisi Penilai AMDAL yang diselenggarakan Senin, 24 Januari 2021 untuk menampung aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan lain di wilayah yang terdampak di Tanimbar, Maluku.
Kegiatan Sidang Komisi Penilai AMDAL ini dilangsungkan hybrid untuk tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid -19 di tengah situasi pandemi.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Siap Layani Energi Mitra Global
Hadir dalam Sidang Komisi penilai AMDAL ini adalah SKK Migas, INPEX Masela Ltd, Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Pemerintah Propinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Perwakilan Masyarakat yang terdampak di Tanimbar, dan Wakil Lembaga Swadaya Masyarakat wilayah terdampak di Tanimbar.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), LSM MBD dan Wakil Masyarakat MBD juga turut hadir secara virtual.
Di Saumlaki, para perwakilan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara bersama-sama menghadiri Sidang Komisi Penilai AMDAL di Hall Balai Pembinaan Umat (BPU) Sejahtera, Saumlaki.
Baca Juga:
SKK Migas Kalsul dan KKKS Kunjungi Kemenhub RI Pastikan Kelancaran Hulu Migas
Kepala SKK Migas Perwakilan Papua Maluku Subagyo menyatakan bahwa paparan tentang dampak-dampak penting Proyek LNG Abadi, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) disampaikan pada saat Sidang Komisi Penilai AMDAL tersebut.
“Oleh karena itu masukan dan saran dari masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah terdampak sangatlah penting dalam Sidang Komisi Penilai AMDAL tersebut. Masukan dan saran tersebut akan ditampung dan dipertimbangkan secara matang dari segala aspek baik teknis hingga non teknis, sehingga masukan yang relevan beserta responnya dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan lanjutan dalam penyusunan dokumen AMDAL LNG Abadi,” tutur Subagyo.
Masukan masyarakat tersebut dapat disampaikan secara verbal maupun tertulis pada saat Sidang Komisi Penilai AMDAL, kemudian KLHK akan memasukkannya sebagai bagian dari berita acara yang disepakati bersama untuk dievaluasi untuk mematangkan AMDAL.