Kombes Pol Sonny Tampubolon juga menyebut bahwa di Tahun 2025 pihaknya juga berhasil mengamankan 31 penambang emas ilegal dan menyeret hingga ke pengadilan negeri Manokwari melalui Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
"Untuk penangkapan di tahun 2025 ini, kita berhasil mengamankan 31 penambang emas dan 3 unit Ekskavator,156,05 gram butiran emas serta 7 tool selang, 4 unit mesin diesel serta dua unit chainsaw dua pemodal namun satu berhasil kita tangkap sedangkan pemodal yang lainnya masuk daftar pencarian orang atau DPO," urainya.
Baca Juga:
Banjir Bandang Kabupaten Pegunungan Arfak: 7 Orang Meninggal Ditemukan, 13 Orang Masih dalam Pencarian
"Untuk perkara yang di tangani di Tahun 2025 saat ini masih bergulir di persidangan, pengadilan negeri Manokwari," demikian Kombes Pol Sonny Tampubolon.
Tempat terpisah, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal akan terus dilakukan secara konsisten.
Polda Papua Barat berkomitmen memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal di Maluku Longsor, 7 Tewas dan 6 Luka-luka
"Kami tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga akan menindak para pemodal dan aktor intelektual di balik kegiatan ilegal ini,” kata Kabid Humas dalam keterangan di manokwari.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan aktivitas tambang ilegal karena berisiko hukum dan merusak lingkungan.
"Kami minta masyarakat turut menjaga kelestarian alam dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas tambang liar. Kepolisian hadir untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat secara luas,” pungkasnya.