Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Papua Barat, Sammy JR Saiba kepada wartawan mengakui bahwa pihaknya sejauh ini telah mendorong agar penerbitan izin tambang rakyat.
Penegakan Hukum Sejak 2023 Hingga 2025
Baca Juga:
Banjir Bandang Kabupaten Pegunungan Arfak: 7 Orang Meninggal Ditemukan, 13 Orang Masih dalam Pencarian
Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat selama Tahun 2023 hingga Tahun 2025 berhasil mengamankan sekitar 49 penambang emas ilegal dan menyita barang bukti berupa Emas hasil tambang dan Eskavator bahkan cairan kimia Mercury.
Upaya Kepolisian dalam rangka penegakan hukum kerap dilakukan namun terbentur dengan keinginan Masyarakat lokal yang menjadikan lokasi tambang sebagai lahan pencarian.
"Sejak Tahun 2023 kami mengamankan sebanyak 9 orang penambang dan satu unit Ekskavator serta emas 78,76 gram butir dan barang bukti lainya," kata Direskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Tampubolon dalam keterangan, Senin (21/7/2025).
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal di Maluku Longsor, 7 Tewas dan 6 Luka-luka
Perkara tersebut dan para tersangka berhasil dilimpahkan hingga ke kejaksaan Tinggi Papua Barat atau P.21 dan Tahap II.
Kemudian Tahun 2024, Ditreskrimsus Polda Papua Barat juga berhasil mengamankan 8 Orang penambang dan barang bukti berupa 2 unit Ekskavator merk cat, 4 unit mesin diesel, tiga rol selang, satu buah plastik berisikan pasir mengandung butiran emas seberat 4.248,22 gram, satu buah toples berisikan mercury atau air perak seberat 818,4 gram serta satu buah toples berisikan air perak atau merkuri 4988,1 gram.
Para tersangka berhasil dilimpahkan ke tahap P.21 hingga tahap II di Pengadilan Negeri Manokwari, kata Kombes Sonny.