PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Manokwari - Aktivistas penambangan emas ilegal di wilayah Papua Barat semakin marak dan seakan tak terbendung, para penambang seakan mendapat angin segar ketika para pemilik hak wilayah membuka ruang untuk para penambang.
Selain penambang menggunakan alat tradisional, juga terdapat penambangan dengan menggunakan alat berat seperti Ekskavator dan bahkan menggunakan cairan kimia mercury di kawasan seperti Waserawi dan pegunungan Arfak.
Baca Juga:
Banjir Bandang Kabupaten Pegunungan Arfak: 7 Orang Meninggal Ditemukan, 13 Orang Masih dalam Pencarian
Menurut informasi, sampai saat ini aktivitas penambangan emas ilegal masih ada karena ada izin dari pemilik hak wilayah.
Meski pihak kepolisian telah melakukan operasi dan menangkap sejumlah penambang dan barang bukti tetapi penambang lain masih tetap eksis. Ini karena diberi izin dari pemilik hak wilayah.
Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya mineral ESDM Provinsi Papua Barat, Sammy JR Saiba mengatakan pihaknya merasa prihatin dengan adanya pertambangan tanpa izin PETI di Wilayah Papua Barat.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal di Maluku Longsor, 7 Tewas dan 6 Luka-luka
"Kami belum bisa menyebut itu kawasan pertambangan karena masih ranahnya Kementerian kehutanan dan BKSDA, rencananya masih kawasan konservasi," jelas Sammy JR Saiba.
Ia mengatakan bahwa apabila itu sudah masuk wilayah pertambangan atau ibaratnya sertifikat sudah ada di Kementerian ESDM tentu menjadi ranahnya mereka.
"Jika ada sertifikat ke kita sudah tentu apabila ada yang melakukan pertambangan disitu sudah jelas kami akan tindak," ucapnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Papua Barat, Sammy JR Saiba kepada wartawan mengakui bahwa pihaknya sejauh ini telah mendorong agar penerbitan izin tambang rakyat.
Penegakan Hukum Sejak 2023 Hingga 2025
Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat selama Tahun 2023 hingga Tahun 2025 berhasil mengamankan sekitar 49 penambang emas ilegal dan menyita barang bukti berupa Emas hasil tambang dan Eskavator bahkan cairan kimia Mercury.
Upaya Kepolisian dalam rangka penegakan hukum kerap dilakukan namun terbentur dengan keinginan Masyarakat lokal yang menjadikan lokasi tambang sebagai lahan pencarian.
"Sejak Tahun 2023 kami mengamankan sebanyak 9 orang penambang dan satu unit Ekskavator serta emas 78,76 gram butir dan barang bukti lainya," kata Direskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Tampubolon dalam keterangan, Senin (21/7/2025).
Perkara tersebut dan para tersangka berhasil dilimpahkan hingga ke kejaksaan Tinggi Papua Barat atau P.21 dan Tahap II.
Kemudian Tahun 2024, Ditreskrimsus Polda Papua Barat juga berhasil mengamankan 8 Orang penambang dan barang bukti berupa 2 unit Ekskavator merk cat, 4 unit mesin diesel, tiga rol selang, satu buah plastik berisikan pasir mengandung butiran emas seberat 4.248,22 gram, satu buah toples berisikan mercury atau air perak seberat 818,4 gram serta satu buah toples berisikan air perak atau merkuri 4988,1 gram.
Para tersangka berhasil dilimpahkan ke tahap P.21 hingga tahap II di Pengadilan Negeri Manokwari, kata Kombes Sonny.
Kombes Pol Sonny Tampubolon juga menyebut bahwa di Tahun 2025 pihaknya juga berhasil mengamankan 31 penambang emas ilegal dan menyeret hingga ke pengadilan negeri Manokwari melalui Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
"Untuk penangkapan di tahun 2025 ini, kita berhasil mengamankan 31 penambang emas dan 3 unit Ekskavator,156,05 gram butiran emas serta 7 tool selang, 4 unit mesin diesel serta dua unit chainsaw dua pemodal namun satu berhasil kita tangkap sedangkan pemodal yang lainnya masuk daftar pencarian orang atau DPO," urainya.
"Untuk perkara yang di tangani di Tahun 2025 saat ini masih bergulir di persidangan, pengadilan negeri Manokwari," demikian Kombes Pol Sonny Tampubolon.
Tempat terpisah, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal akan terus dilakukan secara konsisten.
Polda Papua Barat berkomitmen memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
"Kami tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga akan menindak para pemodal dan aktor intelektual di balik kegiatan ilegal ini,” kata Kabid Humas dalam keterangan di manokwari.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan aktivitas tambang ilegal karena berisiko hukum dan merusak lingkungan.
"Kami minta masyarakat turut menjaga kelestarian alam dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas tambang liar. Kepolisian hadir untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat secara luas,” pungkasnya.
[Redaktur: Hotbert Purba]