Hal ini untuk memastikan bibit pala yang diusahakan berasal dari kebun BPT yang memliki hak paten yang sudah di validasi.
Harapannya dengan jaminan ini, memudahkan untuk dilakukan sertifikasi bibit oleh balai benih yang memiliki kewenangan penuh untuk pemberian label sertifikasi.
Baca Juga:
Sinergi Pemprov Papua Barat dan Dinas Perkebunan Fakfak Bangun 2 Solar Dryer Pala, Penguatan Hilirisasi Pala Tomandin
Lanjutnya, Dinas Perkebunan juga mengawasi peredaran benih yang dijual antar wilayah bekerjasama dengan karantina termasuk pengadaan bibit pala tomandin oleh instansi yang memberikan stimulan bantuan kepada masyarakat petani pala baik untuk kepentingan budidaya pala.
"Pelestarian dan konservasi lahan dengan membentuk tim pengawasan penangkaran dan penjualan antar wilayah bahkan penjualan bibit dikenakam retribusi daerah sebesar 1.000,- per pohon bibit yang langsung di setor ke khas daerah sebelum mendapat rekomendasi izin peredaran dan karantina," terang Widhi.
Harapannya dapat terjaga indikasi geografis pala Tomandin yang telah menjadi hak kekayaan intelektual (HAKI) Kabupaten Fakfak dan nilai tambah bagi daerah yang akan dikembalilan dalam bentuk layanan publik.
Baca Juga:
Pembahasan Draft Perbup RAD Pala dan RAD Perkebunan Sawit Tahun 2025–2029 dalam Mendukung RPJMD Fakfak Membara 2025–2029
[Redaktur: Hotbert Purba]