Wahananews-Papua Barat | Pasca diamankan sejak bulan Desember 2022, 10 tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Distrik Hing, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Adapun 10 tersangka itu berinisial H alias Anas (pemodal), UF, I, R, D, RW, AH, S alias Oppo, dan AP.
Baca Juga:
Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Tewas Tertimbun Tanah Sedalam 4 Meter
Kapolres Pegaf Kompol Isaac Koko Hosio, S.I.K yang dikonfirmasi membenarkan bahwa satu pemodal dan 9 karyawannya itu sudah ditahap duakan ke Kejaksaan Negeri Manokwari pada 31 Maret 2023.
"Akhir Maret kemarin sekitar pukul 11.00 WIT, anggota Reskrim dipimpin Kanit Tipidter melakukan penyerahan 10 tersangka dan BB, terkait perkara penambangan emas tanpa izin ke Kejaksaan Negeri Manokwari," ungkap Hosio, Selasa (4/4/23).
Tampak BB berupa alat berat saat diamankan oleh Polres Pegaf.
Baca Juga:
Dua Orang Penambang Emas di Sumatera Utara Tewas Tertimbun Tanah Longsor
Selain 10 tersangka, beberapa barang bukti yang diamankan juga turut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Adapun barang bukti yang diserahkan Excavator merek Komatsu PC 200, dompeng merek Jiando, genset merek Krisbow dan Yamaha, Dexlite 4 jerigen, sensor merek Steel, selang spiral, selang plastik merek royal, selang gabang, wajan dulang, palu besi dan gergaji, terpal, karpet, jaring, butiran emas 7,20 gram, dan timbangan digital emas.
Dalam kasus ini, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 Dan/Atau Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dan/Atau Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, Jo Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hak Cipta Karya, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana.[Suan Padang/hot]