Ketiga: Melanggar ketentuan maka hukumannya adalah izin dicabut tanpa kompromi supaya wibawa pemerintah bisa dijunjung, kalau tidak maka pemerintah daerah selalu jadi bahan cerita bahwa pemerintah daerah hanya membuat peraturan-undang-undang tapi tidak mampu menjalankannya.
Keempat: Yang bertugas mengawasi berjalannya Perda itu sebaiknya Satpol PP dan bukan pihak Polisi apa lagi TNI sehingga ketika Satpol PP lalai menjalankan tugasnya pemerintah daerah bisa memberi sangsi sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga:
2.200 Botol Miras Digilas di Halaman Kantor Bupati, Muara Enim Tegaskan Perang Terbuka Jelang Tahun Baru
Kelima: Pemerintah daerah perlu membuat aturan kerja yang ketat dan teratur misalnya setiap 3 bulan atau 6 bulan atau setiap bulan adakan evaluasi untuk mengukur keberhasilan dan kegagalan penerapan PERDA dimaksud.
“Kalau tidak maka akan muncul komentar. Pemerintah kita suka buat Undang-undang atau peraturan tapi tidak mampu menjalankannya. Demikian catatan saya kalau rasa perlu bisa diperhatikan,” demikian RD. Izaak Bame
Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sorong Lodwig C A Malaseme mengatakan, Perda ini membatasi penjualan minuman beralkohol di Kota Sorong, bukan melarangnya secara total.
Baca Juga:
Polres Fakfak Ungkap Kasus Narkotika dan Miras Lokal, Wujud Komitmen Polri Jaga Generasi Muda
“Pengendalian terkait jumlah, jenis, dan merek minuman beralkohol, sementara pembatasan menyangkut tempat penjualannya. Pasal 6 Perda Nomor 2 Tahun 2026, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tiga lokasi yaitu Hotel, Restoran, Tempat hiburan malam.
“Izin untuk toko-toko pengecer tidak pernah dikeluarkan oleh Pemkot Sorong. Jadi kalau sekarang masih ada yang menjual di pinggir jalan, itu dipastikan ilegal,” jelas Lodwig C A Malaseme.
[Redaktur: Alpredo Gultom]