PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Kota Sorong - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol telah disahkan dan diberlakukan Pemerintah Kota Sorong.
Perda ini diperuntukan memperketat peredaran minuman keras (miras) sekaligus menekan dampak sosial serta kriminalitas akibat konsumsi alkohol.
Baca Juga:
2.200 Botol Miras Digilas di Halaman Kantor Bupati, Muara Enim Tegaskan Perang Terbuka Jelang Tahun Baru
Pemerhati masalah sosial masyarakat Papua Barat Daya, Pastor RD. Izaak Bame mengatakan pihaknya secara pribadi memberi apresiasi kepada Pemerintah kota Sorong untuk menertibkan minuman keras atau Miras.
"Memang, secara hakiki miras atau minum itu hak pribadi. Namun yang menjadi persoalan masyarakat adalah oknum-oknum atau pribadi manusia yang belum memiliki kesadaran untuk menempatkan diri meneguk minuman keras. Bahkan konsumsi minuman keras tidak pada tempatnya dan waktunya dengan tanggungjawab yang benar," kata RD. Izaak Bame dalam keterangan dikutip, Sabtu (7/2/2026).
Sambungnya, seperti minum miras di pinggir jalan, halte, terminal yang efeknya adalah mabuk lalu menjadi penyebab gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Baca Juga:
Polres Fakfak Ungkap Kasus Narkotika dan Miras Lokal, Wujud Komitmen Polri Jaga Generasi Muda
Menurut RD. Izaak Bame, Semua boleh sepakat apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Sorong dengan cara kontrol yang baik dan bertanggung Jawab;
Pertama: Pembeli menunjukkan identitas diri usia 17 tahun ke atas dan jamin bahwa si pembeli adalah orang yang bertanggung jawab.
Kedua: Waktu menjual minuman dari pukul 08.00 Wit sampai pukul 22.00 wit. Setelah pukul 22.00 tempat jualan ditutup.
Ketiga: Melanggar ketentuan maka hukumannya adalah izin dicabut tanpa kompromi supaya wibawa pemerintah bisa dijunjung, kalau tidak maka pemerintah daerah selalu jadi bahan cerita bahwa pemerintah daerah hanya membuat peraturan-undang-undang tapi tidak mampu menjalankannya.
Keempat: Yang bertugas mengawasi berjalannya Perda itu sebaiknya Satpol PP dan bukan pihak Polisi apa lagi TNI sehingga ketika Satpol PP lalai menjalankan tugasnya pemerintah daerah bisa memberi sangsi sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Kelima: Pemerintah daerah perlu membuat aturan kerja yang ketat dan teratur misalnya setiap 3 bulan atau 6 bulan atau setiap bulan adakan evaluasi untuk mengukur keberhasilan dan kegagalan penerapan PERDA dimaksud.
“Kalau tidak maka akan muncul komentar. Pemerintah kita suka buat Undang-undang atau peraturan tapi tidak mampu menjalankannya. Demikian catatan saya kalau rasa perlu bisa diperhatikan,” demikian RD. Izaak Bame
Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sorong Lodwig C A Malaseme mengatakan, Perda ini membatasi penjualan minuman beralkohol di Kota Sorong, bukan melarangnya secara total.
“Pengendalian terkait jumlah, jenis, dan merek minuman beralkohol, sementara pembatasan menyangkut tempat penjualannya. Pasal 6 Perda Nomor 2 Tahun 2026, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tiga lokasi yaitu Hotel, Restoran, Tempat hiburan malam.
“Izin untuk toko-toko pengecer tidak pernah dikeluarkan oleh Pemkot Sorong. Jadi kalau sekarang masih ada yang menjual di pinggir jalan, itu dipastikan ilegal,” jelas Lodwig C A Malaseme.
[Redaktur: Alpredo Gultom]