Nikolas Mondar, perwakilan dari masyarakat sub-suku Nakna yang hadir dalam kegiatan hari ini mengaku sangat bersyukur dengan dikeluarkannya SK Bupati untuk Distrik Konda.
“Kami sebagai masyarakat adat di Konda berterima kasih kepada pemerintah yang sudah berupaya menerbitkan SK ini. Kami juga berterima kasih pada Konservasi Indonesia yang sudah mendampingi kami untuk mengenal potensi-potensi kami dari hutan adat,” kata Nikolas.
Baca Juga:
Program Kolaborasi KASUARI untuk Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Sorong Selatan
Nikolas menambahkan, masyarakat di wilayahnya memang secara leluhur sudah mengerti bahwa hutan adat adalah Ibu Kandung yang memberikan sumber penghidupan bagi mereka.
Namun ketika muncul kendala yang timbul terkait hutan, keterlibatan LSM seperti KI dirasa sangat membantu untuk memahami pengelolaan hutan adat dengan lebih baik.
“Harapan kami selanjutnya adalah semacam kesatuan pemikiran pemerintah di daerah dan pusat menyangkut wilayah itu. Dari sisi pemberdayaan selanjutnya kami berharap pada pemerintah daerah dan KI dalam pendampingan, untuk bisa terus membantu kami dengan program-program yang sesuai dengan potensi-potensi di wilayah kami yang dapat meningkatkan ekonomi rakyat,” ungkap Nikolas.
Baca Juga:
Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda, LP3BH Manokwari Apresiasi Bupati Sorong Selatan
Conservation Planning Manager Konservasi Indonesia, Adi Mahardika, yang turut mendampingi langsung masyarakat Konda, menuturkan proses pendampingan untuk mendapatkan hak masyarakat adat Konda atas hutan mereka dimulai dengan menggelar diskusi-diskusi.
Adi Mahardika menyebut, pembahasan terjadi mulai dari balai kampung, dapur rumah tokoh masyarakat, hingga gereja. Film-film bertemakan konservasi pun diputar dan ditonton bersama untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam.
“Hingga pada awal tahun 2022, masyarakat sepakat bahwa tidak ada jalan lain untuk memperjuangkan hak mereka atas hutannya selain melalui jalur resmi yang ada. Untuk itu, terlebih dulu keberadaan meraka dan wilayah adatnya harus mendapat pengakuan dan perlindungan resmi. Pada 10 Mei 2022, kami mendampingi masyarakat Konda untuk menyampaikan keinginan mereka akan hak pengelolaan hutan secara mandiri dan lestari, ke hadapan Bupati Sorong Selatan dan pemangku kepentingan lainnya. Mereka juga melakukan sumpah adat di hadapan leluhur, yang dipercaya mendiami hutan, bahwa mereka akan melestarikan alam yang dititipkan kepada mereka untuk anak cucu. Kami bersama masyarakat menyebutnya sebagai Deklarasi Konda,” demikian Adi Mahardika.