Karenanya, dilakukan perubahan proses rekrutmen dari pengusulan oleh K/L/Pemda, menjadi berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan.
Kebutuhan nasional harus menjadi rujukan bagi K/L/pemda dalam mengajukan kebutuhan.
Baca Juga:
Beredar Surat Pemberitahuan Mutasi ASN di Bidang Pendidikan, BKPSDM Nias Barat Pastikan Hoaks
Untuk itu, Menteri Anas terus menekankan pentingnya percepatan pemetaan dan inventarisasi data tenaga non-ASN untuk tenaga kesehatan, yang merupakan salah satu pelayanan dasar di masyarakat.
Perbaikan data usulan dengan SISDMK Kemenkes pun perlu dipercepat sehingga ada kesesuaian data dengan usulan yang disampaikan.
“Terkait data kita bereskan bersama-sama. Ini domain Kemenkes dan kita akan ambil kebijakan bersama. Diingatkan juga agar Dinas Kesehatan dan BKD bekerja bersama untuk pendataan,” tandas Anas.
Baca Juga:
Wabup : Pentingnya peran Usaha Kecil Menengah Sebagai Benteng Pertahanan Ekonomi Daerah
Senada dengan Menteri Anas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa tenaga kesehatan yang cukup dan merata merupakan enabler penting.
Fasilitas tidak akan bisa dibangun secara merata tanpa tersedianya tenaga kesehatan.
Diterangkan, 49 persen puskesmas di Indonesia belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan dasar yang lengkap, yaitu dokter, dokter gigi, bidan, perawat, apoteker, kesmas, sanitarian, ahli lab, dan gizi.