WahanaNews-Papua Barat | Penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN akan dilakukan dengan sejumlah prinsip.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan penyelesaian masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.
Baca Juga:
Pemda Sumedang Susun Surat Edaran WFH dan WFO Mengacu pada Transformasi Budaya Kerja ASN
Anas mengemukakan, Presiden Jokowi memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN.
Kementerian PANRB lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.
Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.
Baca Juga:
Pemko Gunungsitoli Raih Penghargaan SAKIP dan ZI Award 2025 dari KemenpanRB
“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas, dikutip selasa (18/04/23).
Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Anas.