"Kami mempertanyakan tentang alat bukti yang diajukan oleh Saniati maupun kuasa hukumnya, ada visum kah atau bukti apa kah?. Sebagai kuasa hukum dari klien saya syahid Bin Musaad, saya ingatkan bahwa apa yang disematkan kepada klien saya adalah fitnah, tidak ada pelecehan seksual itu adalah pembunuhan karakter," ungkapnya.
Akwan berpendapat bahwa pada faktanya tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik atau pemaksaan seperti yang disangkakan oleh penyidik sebagaimana Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), jika perkara ini ditingkatkan sebagai penyidikan, ia akan mempra-peradilankan Polres Teluk Bintuni.
Baca Juga:
Jusak Elkana Ayomi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, LP3BH Manokwari Apresiasi Jaksa Agung
Laporan tentang dugaan kawin paksa dengan seorang janda yang bukan anak dibawah umur adalah nikah siri yang juga telah mendapat persetujuan dari istri pertama itu sah, tidak ada unsur pemaksaan.
Itu pelapor menerima uang dengan senang hati dari klien kami, dan sudah dilakukan pernikahan secara siri. Langkah kami selanjutnya adalah mempraperadilankan jika kasus ini akan terus berlanjut, tegas Akwan.
Akwan berhadap agar pihak kepolisian bisa mempelajari apa yang dimaktubkan di dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam, tentang sah tidaknya sebuah perkawinan, agar tidak melebar ke pelecehan seksual yang sama sekali tidak pernah terjadi.
Baca Juga:
Tahun 2024, YLBH Sisar Matiti adalah Rumah Perlindungan Hukum Kepala Kampung Se-Kabupaten Bintuni
Pernikahan siri Syahid Bin Musaad dengan Saniati dihadapan penghulu, Saniati tidak keberatan malah yang terjadi Saniati telah menyerahkan hak walinya kepada Hakim wali untuk menikahkannya untuk itu perlu dikaji ada tidak perkawinan siri itu menurut Syariat Islam.
Dengan demikian, kami harap klien kami di undang untuk didengar keterangannya terlebih dahulu, penyidik harus hadirkan juga si perempuan itu dari Timika agar didengar keterangannya, habis itu digelar untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana, lanjut Akwan
Akwan juga berharap agar kuasa hukum dari Saniati jangan memberikan statemen yang mengada-ngada, karena kami memegang semua bukti otentik.