WahanaNews-Papua Barat | Yohanes Akwan, SH selaku kuasa hukum Sekretaris KPUD Teluk Bintuni Syahid Bin Musa'ad menegaskan bahwa Saniati (eks cleaning service KPUD Teluk Bintuni yang melaporkan kliennya atas dugaan pelecehan seksual, harus dihadirkan oleh Polres Teluk Bintuni.
Hal ini untuk dapat dikonfrontasi langsung dengan kliennya perihal perkara pelecehan yang dituduhkan dengan membawa bukti - bukti yang otentik.
Baca Juga:
Jusak Elkana Ayomi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, LP3BH Manokwari Apresiasi Jaksa Agung
Saniati harus dihadirkan agar bisa dipertemukan dengan klien kami di Polres Teluk Bintuni, agar perkara ini terang benderang, kata Akwan di Manokwari, Sabtu (25/2/23).
Sekarang posisi yang bersangkutan ditengarai di Timika, entah kenapa dia setelah melakukan laporan polisi ini malah lari ke sana.
Padahal klien kami itu berharap penyidik bisa mempertemukan, agar kami bawa barang bukti, Saniati juga bisa membawa barang bukti. Apa yang ditakutkan?
Baca Juga:
Tahun 2024, YLBH Sisar Matiti adalah Rumah Perlindungan Hukum Kepala Kampung Se-Kabupaten Bintuni
"Bukan kah Saniati juga didampingi oleh kuasa hukumnya. Kita bicara data, dalam hukum yang dituduhkan oleh Saniati itu adalah "Hear Say" cuma apa katanya. Buktinya apa?," ujar Akwan.
Menurut Akwan, apa yang ditudingkan kepada kliennya merupakan upaya untuk membunuh karakter, memperhatikan tahun pemilihan sudah sangat dekat.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan pada Pasal 17 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) minimal harus terdapat dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.