WahanaNews-Papua Barat | Yohanes Akwan, SH selaku kuasa hukum Sekretaris KPUD Teluk Bintuni Syahid Bin Musa'ad menegaskan bahwa Saniati (eks cleaning service KPUD Teluk Bintuni yang melaporkan kliennya atas dugaan pelecehan seksual, harus dihadirkan oleh Polres Teluk Bintuni.
Hal ini untuk dapat dikonfrontasi langsung dengan kliennya perihal perkara pelecehan yang dituduhkan dengan membawa bukti - bukti yang otentik.
Baca Juga:
Jusak Elkana Ayomi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, LP3BH Manokwari Apresiasi Jaksa Agung
Saniati harus dihadirkan agar bisa dipertemukan dengan klien kami di Polres Teluk Bintuni, agar perkara ini terang benderang, kata Akwan di Manokwari, Sabtu (25/2/23).
Sekarang posisi yang bersangkutan ditengarai di Timika, entah kenapa dia setelah melakukan laporan polisi ini malah lari ke sana.
Padahal klien kami itu berharap penyidik bisa mempertemukan, agar kami bawa barang bukti, Saniati juga bisa membawa barang bukti. Apa yang ditakutkan?
Baca Juga:
Tahun 2024, YLBH Sisar Matiti adalah Rumah Perlindungan Hukum Kepala Kampung Se-Kabupaten Bintuni
"Bukan kah Saniati juga didampingi oleh kuasa hukumnya. Kita bicara data, dalam hukum yang dituduhkan oleh Saniati itu adalah "Hear Say" cuma apa katanya. Buktinya apa?," ujar Akwan.
Menurut Akwan, apa yang ditudingkan kepada kliennya merupakan upaya untuk membunuh karakter, memperhatikan tahun pemilihan sudah sangat dekat.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan pada Pasal 17 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) minimal harus terdapat dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.
"Kami mempertanyakan tentang alat bukti yang diajukan oleh Saniati maupun kuasa hukumnya, ada visum kah atau bukti apa kah?. Sebagai kuasa hukum dari klien saya syahid Bin Musaad, saya ingatkan bahwa apa yang disematkan kepada klien saya adalah fitnah, tidak ada pelecehan seksual itu adalah pembunuhan karakter," ungkapnya.
Akwan berpendapat bahwa pada faktanya tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik atau pemaksaan seperti yang disangkakan oleh penyidik sebagaimana Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), jika perkara ini ditingkatkan sebagai penyidikan, ia akan mempra-peradilankan Polres Teluk Bintuni.
Laporan tentang dugaan kawin paksa dengan seorang janda yang bukan anak dibawah umur adalah nikah siri yang juga telah mendapat persetujuan dari istri pertama itu sah, tidak ada unsur pemaksaan.
Itu pelapor menerima uang dengan senang hati dari klien kami, dan sudah dilakukan pernikahan secara siri. Langkah kami selanjutnya adalah mempraperadilankan jika kasus ini akan terus berlanjut, tegas Akwan.
Akwan berhadap agar pihak kepolisian bisa mempelajari apa yang dimaktubkan di dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam, tentang sah tidaknya sebuah perkawinan, agar tidak melebar ke pelecehan seksual yang sama sekali tidak pernah terjadi.
Pernikahan siri Syahid Bin Musaad dengan Saniati dihadapan penghulu, Saniati tidak keberatan malah yang terjadi Saniati telah menyerahkan hak walinya kepada Hakim wali untuk menikahkannya untuk itu perlu dikaji ada tidak perkawinan siri itu menurut Syariat Islam.
Dengan demikian, kami harap klien kami di undang untuk didengar keterangannya terlebih dahulu, penyidik harus hadirkan juga si perempuan itu dari Timika agar didengar keterangannya, habis itu digelar untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana, lanjut Akwan
Akwan juga berharap agar kuasa hukum dari Saniati jangan memberikan statemen yang mengada-ngada, karena kami memegang semua bukti otentik.
Kalau belum di temukan unsur dan ini masih lidik, saya harap agar Klien saya jangan di kriminalisasi karena langka hukum lain pasti kami akan ambil terkait pencemaran nama baik, karena kuasa hukumnya sudah berbicara kemana-mana tentang hal yang tidak ada juntrungannya untuk kepentingan kliennya.
Ini terkait kode etik. Perlu diketahui Kami juga sudah berkonsultasi dengan ahli agama, nikah siri dalam islam sah secara agama dan ketika nikah berlangsung tidak ada keberatan dari kedua belah pihak itu sah, tambah Akwan.
Menurut Akwan, Pihak Polres juga terlalu berspekulasi terlalu jauh dengan mengatakan di media bahwa kliennya mangkir dari panggilan.
Kami hadir ketika Polres Teluk Bintuni memanggil klien kami untuk pertama kali dan sudah memberikan alasan kenapa klien kami tidak bisa hadir.
Kenapa kemudian disebut klien kami mangkir? Klien kami sangat patuh dengan segala prosedur.
Tapi kita bisa lihat sekarang kan? tanpa adanya bukti, klien kami dipojokkan dan dilanggar hak asasinya. Perlu diketahui, Saniati itu juga pada saat masih menjadi istri dari klien kami, telah melakukan perzinaan dengan lelaki lain dan kami pegang bukti itu.
Berdasarkan bukti tersebut klien kami menjatuhkan talak/cerai kepada saniati. Hal Ini akan kami laporkan juga. Kami akan lapor dan tembuskan surat ke berbagai pihak yang berwenang, agar kasus ini mendapatkan perhatian, demikian Yohanes Akwan. [suan padang/hot]