Kalau belum di temukan unsur dan ini masih lidik, saya harap agar Klien saya jangan di kriminalisasi karena langka hukum lain pasti kami akan ambil terkait pencemaran nama baik, karena kuasa hukumnya sudah berbicara kemana-mana tentang hal yang tidak ada juntrungannya untuk kepentingan kliennya.
Ini terkait kode etik. Perlu diketahui Kami juga sudah berkonsultasi dengan ahli agama, nikah siri dalam islam sah secara agama dan ketika nikah berlangsung tidak ada keberatan dari kedua belah pihak itu sah, tambah Akwan.
Baca Juga:
Jusak Elkana Ayomi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, LP3BH Manokwari Apresiasi Jaksa Agung
Menurut Akwan, Pihak Polres juga terlalu berspekulasi terlalu jauh dengan mengatakan di media bahwa kliennya mangkir dari panggilan.
Kami hadir ketika Polres Teluk Bintuni memanggil klien kami untuk pertama kali dan sudah memberikan alasan kenapa klien kami tidak bisa hadir.
Kenapa kemudian disebut klien kami mangkir? Klien kami sangat patuh dengan segala prosedur.
Baca Juga:
Tahun 2024, YLBH Sisar Matiti adalah Rumah Perlindungan Hukum Kepala Kampung Se-Kabupaten Bintuni
Tapi kita bisa lihat sekarang kan? tanpa adanya bukti, klien kami dipojokkan dan dilanggar hak asasinya. Perlu diketahui, Saniati itu juga pada saat masih menjadi istri dari klien kami, telah melakukan perzinaan dengan lelaki lain dan kami pegang bukti itu.
Berdasarkan bukti tersebut klien kami menjatuhkan talak/cerai kepada saniati. Hal Ini akan kami laporkan juga. Kami akan lapor dan tembuskan surat ke berbagai pihak yang berwenang, agar kasus ini mendapatkan perhatian, demikian Yohanes Akwan. [suan padang/hot]