Wahananews-Papua Barat | Gereja Kristen Injili (GKI) Di Tanah Papua didirikan tanggal 26 Oktober 1956 (66 tahun lalu) di kota Abepura yang ketika itu disebut Hollandia binen ( Hollandia dalam).
GKI Di Netherland Nieuw Guinea (kemudian disebut Irian Barat dan kini Tanah Papua). Yaitu GKI berdiri di masa administrasi pemerintahan masih dikuasai pemerintah Kerajaan Belanda.
Baca Juga:
Yohana Dina Hindom Dilantik Menjadi Wakil Ketua Klasis GKI Fakfak
Sehingga berdirinya GKI di Netherland Nieuw Guinea ketika itu diakui di dalam Keputusan Gubernur Netherland Nieuw Guinea Nomor 26 Tanggal 8 Februari 1957 dengan cap tertanda A.Loosjes.
Dengan demikian sesungguhnya GKI di Irian Barat (kini Tanah Papua) adalah salah satu organisasi moderen orang Asli Papua yang mula-mula atau pertama kali.
Sebagai organisasi moderen pertama di Tanah Papua, GKI tumbuh hingga kini 66 tahun, karena dia (GKI) memiliki konstitusi dasar yaitu Tata Gereja yang mula-mula enam bab.
Baca Juga:
PKB Klasis Fakfak Menuju Kamping Temu Raya PKB se-Tanah Papua di Biak Numfor
Dimana bab I berisi Pasal 1 tentang Pengakuan, Pasal 2 tentang Amanat, Pasal 3 tentang Tata, Pasal 4 tentang tugas-tugas Pendeta, Pasal 5 tentang Tugas-tugas Guru Jemaat, Pasal 6 tentang Penginjil, Pasal 7 tentang Tugas-tugas Penatua/i, Pasal 8 tentang Tugas-tugas Sjamas/et, dan Pasal 9 tentang Susunan Organisasi.
Kemudian Bab II tentang Djemaat (jemaat), Bab III tentang Klasis, Bab IV tentang Resor, Bab V tentang Gereja serta Bab VI tentang Usul2 perubahan dan sebagainya.
Dalam perkembangan awalnya itu hingga hari ini, dimana sedang berlangsung Sidang Sinode Ke-XVIII di Klasis Waropen, maka sebagai salah satu Penatua GKI di Tanah Papua, saya ingin memberi saran agar dalam pemilihan pimpinan Sinode GKI Di Tanah Papua hari ini hendaknya dasar Iman dan Pengharapan seluruh warga jemaat akan keutuhan pelayanan menjadi perhatian para pemegang hak pilih.