Papua-Barat.WahanaNews.co, Kota Sorong - Pasca penetapan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat Daya yang diumumkan oleh KPU pada hari Minggu (22/9/2024) pukul 23.59 WIT melalui Website KPU Papua Barat Daya, pihak Kepolisian mengambil langkah persuasif kepada massa pengunjuk rasa dengan menyampaikan bahwa hasil penetapan tersebut dapat dilihat melalui website resmi KPU Papua Barat Daya.
Setelah membaca dan mengetahui bahwa yang ditetapkan oleh KPU Papua Barat Daya, ada 5 pasangan calon, massa pengunjuk rasa tidak menerima dan melakukan tindakan serta perbuatan yang melanggar hukum.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Padati Alun-Alun Aimas, Hadiri Kampanye Akbar Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw di Kabupaten Sorong
Pihak Polri mengambil langkah tegas dengan membubarkan massa pengunjuk rasa serta mendorong massa pengunjuk rasa untuk meninggalkan lokasi KPU dan melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan guna menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Sorong.
"Kami sampaikan kepada penanggung jawab aksi (inisial FO) dan korlap aksi (inisial RJ, FG, YK) yang membawa massa pengunjuk rasa tersebut untuk segera menyerahkan diri serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami akan melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika himbauan ini tidak diindahkan", tegas Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawa dalam keterangan dikutip, Senin (23/9/2024).
Baca Juga:
5 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Diberhentikan Sementara
Kata Kabid Humas, kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan yang di buat oleh KPU, silahkan menempuh jalur hukum yang sudah disediakan.
"Kami minta, jangan membuat permasalahan baru dengan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, siapapun yang melanggar hukum akan diproses," demikian Kombes Pol. Ongky Isgunawa.
[Redaktur: Hotbert Purba]