Wahananews-Papua Barat | Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meluncurkan 4 armada Unit Reaksi Cepat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang diproyeksikan sebagai pemburu penyelundup lobster dan pengebom ikan.
Peresmian beroperasinya armada dengan kecepatan mencapai 57 knot tersebut menegaskan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
“Hari ini saya luncurkan 4 armada speedboat dengan nama Hiu Biru, yang akan semakin memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya dari praktik penyelundupan BBL, penangkapan ikan dengan cara yang merusak, dan pemanfaatan ruang Laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai aturan PKKPRL”, ujar Menteri Trenggono saat meresmikan URC PSDKP di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (17/3/2022).
Menteri Trenggono menegaskan bahwa praktik perikanan ilegal di wilayah perairan yuridiksi Indonesia, seperti penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan penangkapan ikan yang merusak (Destructive Fishing) harus diberantas.
Oleh sebab itu, URC PSDKP ini secara khusus akan ditugaskan untuk menjaga wilayah-wilayah yang selama ini dianggap rawan penyelundupan BBL dan destructive fishing.
Baca Juga:
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur
“Di tahap awal ini kami akan tempatkan di 4 lokasi yaitu di Batam, Jambi, Jakarta dan Kupang,” ujar Menteri Trenggono.
Menteri Trenggono juga memerintahkan Direktorat Jenderal PSDKP sebagai benteng KKP untuk menindak tegas pelaku penyelundupan BBL, destructive fishing, dan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak sesuai aturan.
Dia kembali menegaskan bahwa arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan adalah menjadikan ekologi sebagai panglima sehingga praktik perikanan yang tidak sesuai ketentuan dan merusak ekosistem kelautan dan perikanan harus diberantas.