Menteri Trenggono juga meminta agar jajaran Ditjen PSDKP menjaga integritas dalam melaksanakan operasi, serta memperkuat kolaborasi dengan penegak hukum lainnya sehingga pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan berjalan lebih optimal.
“Pengawasan harus menjadi benteng KKP dalam mengawal seluruh program terobosan,” tegas Menteri Trenggono.
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa empat unit kapal Hiu Biru tersebut akan memerangi maraknya penyelundupan BBL lewat laut, serta aksi destructive fishing yang biasanya menggunakan kapal/speed boat dengan kecepatan tinggi di laut teritorial Indonesia (<12 NM).
Selain itu sesuai arahan Menteri, kami juga secara ketat melaksanakan pengawasan pemanfaatan ruang laut agar sesuai dengan prinsip kelestarian ekologi. Penamaan Hiu Biru menggambarkan karakteristik perenang cepat yang menjadi ciri khas ikan tersebut.
“Berdasarkan spesifikasi tersebut, Speedboat Hiu Biru kami jadikan Unit Reaksi Cepat (URC) PSDKP,” ungkap Adin.
Baca Juga:
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur
Untuk diketahui, KKP melalui Ditjen PSDKP meluncurkan speedboat Unit Reaksi Cepat yang merupakan karya anak bangsa.
Keempat armada tersebut adalah Hiu Biru 01, Hiu Biru 02, Hiu Biru 03, dan Hiu Biru 04.
Pembentukan URC PSDKP merupakan upaya penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dalam beberapa kesempatan sebelumnya juga ditegaskan oleh Menteri Trenggono. [hot]