Papua-Barat.WahanaNews.co, Waisai - Kanit Reskrim Polres Raja Ampat tuai pujian dan sambutan positif dari sejumlah pihak, karena dinilai menegakkan hukum tetapi juga mengedepankan nilai adat sebagai rujukan penyelesaian sebuah masalah di Polres Raja Ampat.
Arfan Poretoka, SH merupakan salah satu Penasehat Hukum yang saat ini menangani banyak kasus di wilayah hukum Polres Raja Ampat.
Baca Juga:
Peringatan Hut Bhayangkara ke-78 Hari Ini, Kapolres Raja Ampat Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Pilkada
Kata dia, dari sekian banyak kasus yang ditangani, Arfan mengakui bahwasanya tidak semua kasus di proses sampai ke meja hijau.
"Saya apresiasi Kanit Reskrim, berkaitan dengan berbagai macam masalah atau pengaduan, ataupun laporan polisi ke Polres. Ada beberapa yang saya tangani dan itu diselesaikan dengan damai," kata Arfan di Waisai Raja Ampat, Kamis (27/6/2024).
Arfan menilai, Reskrim Polres Raja Ampat melalui Kanit, dalam setiap masalah yang dilaporkan atau diadukan, pihak Reskrim dengan seksama membedah dan memilih setiap kasus, baik dari sisi hukum positif maupun dari sisi budaya dan adat istiadat.
Baca Juga:
Meriahkan Hut Bhayangkara ke-78, Polres Raja Ampat Gelar Lomba Lari 10 Kilometer Diikuti 323 Peserta
Apalagi, Arfan menuturkan Raja Ampat merupakan salah satu daerah yang hingga saat ini masyarakat masih kental dengan Hukum Adat, sehingga berbagai persoalan masih dapat diselesaikan secara adat.
"Artinya dari pihak kepolisian dalam hal ini Kanit Reskrim cenderung memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan itu secara kekeluargaan apalagi kasus-kasus yang masuk dalam kategori Restorative Justice, artinya tidak memaksakan untuk perkara itu harus naik ke meja hijau tapi dikembalikan ke para pihak," ujarnya.
Olehnya Arfan berharap, kedepannya Polres Raja Ampat dalam menegakkan hukum, dapat melihat kasus dari berbagai aspek.