4. Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura yang ditandatangani pada tahun 2007 tersebut tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara karena Pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi Perjanjian tersebut.
Catatan: Alasan kedua negara belum meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura tersebut adalah karena Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat agar pengesahan Perjanjian Ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Perjanjian Kerja Sama Keamanan Indonesia – Singapura. Dalam perkembangannya, Komisi I DPR RI Periode 2004 – 2009 dalam Rapat Kerja dengan Menlu RI pada 25 Juni 2007, menolak untuk mengesahkan Perjanjian Kerja Sama Keamanan yang telah ditandatangani sehingga berdampak pada proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
5. Pada 8 Oktober 2019 digelar Leaders’ Retreat Indonesia – Singapura membahas kembali tentang Persetujuan Penyesuaian Batas Wilayah Informasi Penerbangan Indonesia – Singapura (Realignment Flight Information Region/FIR) dan Perjanjian Kerja Sama Keamanan.
6. Menindaklanjuti hasil Leaders’ Retreat 2019, Menkumham RI kemudian mengusulkan agar Perjanjian Ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan Perjanjian Kerja Sama Keamanan juga dibahas kembali dalam framework for discussion.
7. Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura ditandatangani dalam Leaders’ Retreat Indonesia – Singapura, di Bintan, Kepri, 25 Januari 2022. [hot]