3. Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) untuk segera mendorong pengembalian areal eks izin pelepasan kawasan hutan perusahaan kepada masyarakat adat selaku pemilik tanah dan mendorong akses wilayah kelola kepada masyarakat adat.
4. Setiap Perusahaan yang dinyatakan sebagai pemegang izin konsesi dan HGU, tidak hanya di berhentikan tetapi kami Mahasiswa dan Aktivis Peduli Lingkungan dengan tegas meminta agar perusahaan tersebut wajib mengikuti proses hukum yang berlaku. [hot]