Ketua Liga Mahasiswa Untuk Demokrasi, Orgenes Jitmau, menambahkan bahwa dalam perijinan yang dikeluarkan melalui penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam hal ini instansi terkait segera mengevaluasi agar izin-izin yang di keluarkan melalui PTSP segera di cabut karena izin-izin ini sangat merugikan masyarakat adat Papua.
Gabungan Mahasiswa dan Aktifis juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi dan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin IUP dan segera melakukan penataan izin terutama izin IPK yang saat ini dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
Baca Juga:
PMKRI Desak Pemerintah Hentikan Wacana Ormas Keagamaan Ikut Kelola Tambang
Perwakilan aktifitas Perkumpulan Oase, Damianus Walilo, menambahkan bahwa sesuai dengan paska pencabutan izin konsesi dan HGU oleh presiden pada tanggal 06 Januari 2022, pihaknya sebagai bagian dari masyarakat adat sangat mendukung.
Namun dirinya menilai bahwa masih banyak investor yang masih memegang izin-izin pengelolaan tidak sesuai dengan prosedur.
"Semua status izin-izin yang tidak sesuai prosedur itu kami menegaskan bahwa, pemerintah segera melakukan pembenahan dan penerbitan izin sesuai prosedur yang sudah ditetapkan dalam UU cipta kerja, yang selama ini disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Dengan adanya kebijakan pencabutan 192 unit perizinan atau menguasai lahan seluas 3.126.439,36 hektare seperti ini, hak pengelolaan hutan adatnya harus di kembalikan kepada masyarakat adat," tegasnya.
Baca Juga:
KLHK Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua
Ada empat poin rekomendasi Mahasiswa dan aktifis lingkungan dalam aksi tersebut.
1. Gubernur Provinsi Papua Barat dan Kepala Dinas Kehutanan untuk mencabut Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Perusahaan yang masih aktif beroperasi paska pencabutan izin oleh Presiden.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pengawasan dan mengeluarkan rekomendasi penataan perizinan IPK secara transparan dan bertanggung jawab untuk pencegahan korupsi sumber daya alam dengan cara mendorong perizinan IPK satu Pintu di PTSP. Selain itu kami jug meminta KPK merekomendasikan mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan yang telah dicabut Izin Pelepasan Kawasan Hutannya oleh Presiden.