Wahananews-Papua Barat | Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH kembali mempertanyakan landasan hukum dari langkah penyitaan sekitar 2.860 karton minuman keras berbagai merek oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat pada Rabu, 9/3 dan Kamis, 10/3 lalu di Manokwari.
Bahkan telah dilakukan pemasangan "garis polisi" (police line) pada salah satu gudang milik salah satu pengusaha lokal di Manokwari.
Baca Juga:
Yan Christian Warinussy Berharap Kapolresta Manokwari Profesional dalam Penanganan Kasus Pencobaan Pembunuhan Terhadap Dirinya
Hal ini disampaikan Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulis diterima media WahanaNews, Jumat (8/4).
Penyitaan miras dan pemasangan "garis polisi" (police line) saya pertanyakan, kata Warinussy.
Sesuai pernyataan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari Norman Tambunan kemarin, Kamis (7/3).
Baca Juga:
Komnas HAM Dorong Proses Penegakan Hukum atas Peristiwa Penembakan terhadap Aktivis HAM Yan Christian Warinussy
“Dinyatakan Pak Norman bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, Penjualan dan Mengkonsumsi tidak dapat diberlakukan karena perda tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”, ujarnya.
Persoalannya, jika benar Perda No. 5 Tahun 2006 dipakai sebagai landasan hukum oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, maka ini merupakan sebuah "kecelakaan hukum" dan mesti dikontrol oleh Kapolda Papua Barat terhadap jajaran penyidik agar tidak sampai "ceroboh" menyita 2.860 karton miras tersebut dengan memakai aturan hukum yang sudah tidak berlaku efektif lagi.
Oleh karena itu, saya kembali mempertanyakan aspek hukum dari tindakan penyitaan yang telah digunakan, tambah Warinussy.