Ini penting karena demi menghindari pola relasi kuasa yang diduga keras dimiliki saat ini oleh terduga terlapor karena jabatan dan kuasa yang diembannya saat ini.
LP3BH Manokwari juga mendesak Bupati Raja Ampat untuk mengambil sikap segera terhadap oknum yang diduga keras telah berbuat melanggar etika Aparatur Sipil Negara (ASN) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya di Kabupaten "1000 Pulau" Raja Ampat tersebut.
Baca Juga:
Cinta Sesama Jenis Berujung Petaka, Perempuan Asal Lampung Perkosa Janda di Mojokerto
"Kami mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk segera mengambil segenap langkah hukum yang bertanggung jawab untuk kepentingan hukum korban berdasarkan amanat KUHP dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," demikian Yan Christian Warinussy.
[Redaktur: Hotbert Purba]