PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Manokwari - Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengutuk keras dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga telah dialami oleh korban berinisial NI (18) di Sorong, Kota Sorong pada tanggal 21 September 2025 yang lalu.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan di Manokwari, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga:
Cinta Sesama Jenis Berujung Petaka, Perempuan Asal Lampung Perkosa Janda di Mojokerto
Dugaan tindak pidana tersebut diduga keras melibatkan oknum Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat berinisial YS.
"Saya memberi dukungan penuh kepada saudara Advokat Yance Dasnarebo sebagai Kuasa Hukum Korban yang telah memberi bantuan hukum sesuai amanat Pasal 54, 55 dan 56 KUHAP," ujar Warinussy.
Laporan Polisi ke Polda Papua Barat Daya dengan NomorLP/B/23/XI/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 05 November 2025.
Baca Juga:
Oknum Polisi Diduga Cabuli dan Peras Mahasiswi di Gorontalo
Harapnya, telah dibuatkan Laporan Polisi sebagai langkah awal dari sebuah proses hukum pidana.
Sambung Warinussy, jika membaca dari kronologis yang disampaikan korban melalui Kuasa Hukum nya jelas diduga telah terjadi sebuah peristiwa pidana menurut Hukum.
"Oleh sebab itu saya mendesak Kapolda Papua Barat Daya dan jajarannya agar memberi perhatian penuh pada penyelidikan kasus yang dialami korban NI," tambahnya.
Ini penting karena demi menghindari pola relasi kuasa yang diduga keras dimiliki saat ini oleh terduga terlapor karena jabatan dan kuasa yang diembannya saat ini.
LP3BH Manokwari juga mendesak Bupati Raja Ampat untuk mengambil sikap segera terhadap oknum yang diduga keras telah berbuat melanggar etika Aparatur Sipil Negara (ASN) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya di Kabupaten "1000 Pulau" Raja Ampat tersebut.
"Kami mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk segera mengambil segenap langkah hukum yang bertanggung jawab untuk kepentingan hukum korban berdasarkan amanat KUHP dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," demikian Yan Christian Warinussy.
[Redaktur: Hotbert Purba]