"Karena itu dengan rasa hormat, LP3BH Manokwari mendesak Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan kasus Wasior sesuai amanat Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu Undang Undang Dasar (UUD) 1945," kata Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu (30/4/2025) di Manokwari.
LP3BH Manokwari percaya bahwa keberadaan Pasal 45 dan Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 telah memberi ruang bagi langkah progresif dalam menyelesaikan segenap kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua, khususnya Kasus Wasior 2021 silam.
Baca Juga:
Curhatan Eks Pemain OCI di DPR: Dihukum Pakai Setruman Gajah
[Redaktur: Alpredo Gultom]