PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Manokwari - Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mempertanyakan kembali keseriusan pemerintah kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Wasior tahun 2001 secara hukum (litigasi).
Sebelumnya ada pengakuan mantan Presiden Joko Widodo bahwa memang terjadi pelanggaran HAM yang Berat pada sekitar 12 kasus, termasuk Wasior 2001 tersebut pada Januari 2023 silam
Baca Juga:
Curhatan Eks Pemain OCI di DPR: Dihukum Pakai Setruman Gajah
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH kembali mendesak Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto agar segera menyelesaikan proses hukum kasus dugaan Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang terjadi di Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat sekitar bulan Juni-Juli 2001.
Kata dia, kasus Wasior tersebut telah tidak jelas proses hukumnya selama lebih kurang 24 Tahun terakhir ini.
Menurut pihaknya, meskipun Indonesia sebagai sebuah negara hukum dan negara demokrasi sesungguhnya telah memiliki hukum materil Hak Asasi Manusia (HAM) yang terkandung di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Baca Juga:
Komnas HAM: Eksploitasi Sirkus OCI Sudah Lama, Kepemilikan Diduga Terkait Puskopau TNI AU
Serta adanya hukum formil, yang diatur di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Namun demikian sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Indonesia, termasuk Kasus Wasior 2001 belum dapat diselesaikan secara hukum.
Kendatipun dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir ini, Pemerintah Republik Indonesia sejak jaman pemerintahan Presiden Joko Widodo telah berupaya melakukan penyelesaian Non Judicial (di luar hukum), akan tetapi LP3BH Manokwari sebagai Organisasi Masyarakat Sipil atau OMS (Civil Society Organization/CSO) yang berfokus pada sektor penegakan hukum dan perlindungan HAM di Dunia.
Ia mengatakan tidak melihat adanya hasil yang memberi jaminan sosial kemasyarakatan dan adik bagi para eks korban dan keluarga korban Kasus Wasior 2001 tersebut hingga hari ini.
"Karena itu dengan rasa hormat, LP3BH Manokwari mendesak Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan kasus Wasior sesuai amanat Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu Undang Undang Dasar (UUD) 1945," kata Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu (30/4/2025) di Manokwari.
LP3BH Manokwari percaya bahwa keberadaan Pasal 45 dan Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 telah memberi ruang bagi langkah progresif dalam menyelesaikan segenap kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua, khususnya Kasus Wasior 2021 silam.
[Redaktur: Alpredo Gultom]