Fatwa MA juga bukan putusan pengadilan, sebab itu kekuatan hukumnya hanya bersifat etik semata-mata. Menurut kami semestinya dipahami oleh Saudara Kejari Manokwari dan dapat disupervisi dengan baik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang sesat bahkan cenderung diskriminiatif atau rasis terhadap Orang Asli Papua (OAP) diatas tanah airnya sendiri, pungkas Warinussy.
"Kami mendesak Kajari Manokwari agar setelah menerima proses tahap dua ketiga klien kami tersebut pada Kamis (16/2), segera dapat melimpahkan berkas perkara lengkap dengan barang buktinya ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B untuk disidangkan dan memperoleh kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat di Tanah Papua, khususnya di Manokwari dan Provinsi Papua Barat," demikian Yan Christian Warinussy. [hot]