WahanaNews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Kapolda Papua Barat dan jajarannya agar menindak tegas kelima oknum anggota Polresta Manokwari yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Widodo, pekerja batu-bata di Kampung Desay, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari pada April 2023 lalu.
Kelima terduga pelaku berinisial MSS, IAS, ER, RWWM dan HDS saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Papua Barat.
Baca Juga:
Pemprov Gelar Sosialisasi Saber Pungli di Papua Barat Daya
Sesuai ketentuan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, para oknum anggota Polresta Manokwari tersebut dapat dihukum dengan pidana penjara antar 2 (dua) hingga 5 (lima) tahun penjara.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH kepada WahanaNews dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/6/23).
Kata dia, Sebagai sesama penegak hukum, kelima oknum terduga pelaku tersebut dapat segera diproses penyidikannya hingga di bawa ke depan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum.
Baca Juga:
Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dipukul Oknum Polisi: Saya Tertekan dan Syok!
"Kami mendesak Kapolda Papua Barat agar kelima oknum terduga pelaku juga dapat diproses dari sisi disiplin sesuai Kode Etik Anggota Polri," ujar Warinussy.
Hal ini penting untuk efek jera bagi mereka, sekaligus menimbulkan sebagai preseden positif bagi para anggota Polri di lingkungan Polresta Manokwari dan wilayah hukum Polda Papua Barat.
Lanjut Warinussy, sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengamanatkan tidak digunakannya lagi cara-cara kekerasan dalam mengungkap sesuatu kasus.