Apalagi untuk mendesak pembuktian kesalahan pada diri terduga pelaku tindak pidana.
Sehingga adalah kewajiban penyidik polisi untuk mencari dan menemukan minimal 2 (dua) alat bukti guna menetapkan bersalahnya seseorang.
Baca Juga:
Pemprov Gelar Sosialisasi Saber Pungli di Papua Barat Daya
Sebagai Advokat dan Penegak Hukum berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, pihaknya meminta agar siapapun yang diduga bersalah melakukan sesuatu tindak pidana apapun, dan perkaranya sedang diproses secara hukum, untuk tidak berusaha melakukan aksi teror dalam bentuk apapun terhadap pihak korban yang sedang menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan.
"Tindakan teror tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji dan memalukan tapi sekaligus bersifat melawan hukum," demikian Yan Christian Warinussy. [hotbert purba]