Wahananews-Papua Barat | Yosep Musyoi dan Alfons Orocomna, dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi yang terjadi pada hari Kamis, (7/7) di Jalan Raya Bintuni Depan Kantor Klasis GKI Bintuni.
Kedua tersangka ini diancam perbuatan nya dengan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Terhitung sejak tanggal 22 Juli 2022.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajari Sorong Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD
Sebelumnya Tersangka Yosep Musyoi telah memberikan kuasa hukum kepada Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Sedangkan tersangka Alfons Orocomna terhitung per hari ini, tanggal 3 Agustus 2022 juga telah memberikan kuasa hukum kepada Tim Penasihat Hukum LP3BH Manokwari yang dikoordinir oleh Advokat Yan Christian Warinussy.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH pada Rabu (3/8).
Baca Juga:
Komnas HAM Dorong Proses Penegakan Hukum atas Peristiwa Penembakan terhadap Aktivis HAM Yan Christian Warinussy
Ia juga menyampaikan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka.
"Kami Tim penasihat hukum kedua tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan atau pengalihan jenis penahanan sesuai amanat pasal 23 dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi kepentingan kedua klien kami tersebut," jelas Warinussy. [hot]