Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-79/A/JA/12/2021, tanggal 3 Desember 2021.
Tim yang berada secara teknis di bawah pimpinan Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi yang berasal dari warga sipil 7 orang, anggota TNI 25 orang anggota Polri 18 orang serta 6 orang ahli, sehingga ditetapkan oknum perwira TNI berinisial IS tersebut sebagai tersangka peristiwa pelanggaran HAM Berat Paniai.
Baca Juga:
Komnas HAM Kawal Pelanggaran HAM di Papua, LP3BH Manokwari: Bagaimana Tentang Kasus Dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior dan Wamena
Hal mana didasarkan pada pasal 42 ayat (1) jo pasal 9 huruf a Jo pasal 7 huruf b UU No.26 Tahun 2000 pasal 40 Jo pasal 9 huruf h jo pasal 7 huruf b UU No.26 Tahun 2000.
Sebagai advokat Pembela HAM di Tanah Papua, Warinussy meminta perhatian Jaksa Agung RI agar segera melimpahkan berkas perkara peristiwa Pelanggaran HAM Berat Paniai ini ke Pengadilan yang bewenang.
“Diharapkan demi terpenuhinya rasa keadilan dari para korban Pelanggaran HAM Berat Paniai, maka Presiden Republik Indonesia dapat mengeluarkan Keputusan Pembentukan Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Jayapura kelas I A”, ungkap Yan Christian Warinussy.
Baca Juga:
Rakyat Papua Menaruh Harapan kepada Majelis Hakim, Buka Tabir Gelap Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Paniai
Selambat-lambatnya dalam pertengahan tahun 2022, pengadilan HAM dapat dibentuk di Jayapura berdasarkan amanat pasal 45 ayat (1) ayat (2) UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Warinussy memberikan masukan.
Bagaimanapun keadilan bagi para korban keluarga mereka di Enarotali, Paniai, Provinsi Papua mesti diletakkan sebagai awal indikator dalam mengukur efektivitas penagakan hukum dalam konteks penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai tersebut, bukan karena mengejar terpenuhinya tuntutan dunia internasional yang bisa berakhir pada utopia atau pencitraan wajah penghormatan hukum HAM semata di tanah Papua Indonesia, Yan Christian Warinussy mengakhiri. [Hot]