Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak | Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Fakfak mengapresiasi penuh kinerja Kepolisian, dalam mengungkap kasus penyerangan di Distrik Kramongmongga.
Hal ini disampaikan Ketua LMA Kabupaten Fakfak, Valentinus Kabes kepada awak media di Taman Satu Tungku Tiga Batu Fakfak Papua Barat usai menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional, Sabtu (2/9/2023) siang.
Baca Juga:
Dengar Pendapat dengan Kapolda Papua Barat, Para Tokoh di Fakfak Mengusulkan Bangun Polsek di Setiap Distrik
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Polda Papua Barat dan Polres Fakfak dapat mengungkap kasus ini dalam waktu singkat," kata Valentinus.
Valentinus Kabes juga mengimbau kepada masyarakat Fakfak khususnya masyarakat adat agar dapat menahan diri, dan menyerahkan sepenuhnya urusan pengusutan kasus penyerangan Distrik Kramongmongga kepada pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian dan TNI.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat adat Kabupaten Fakfak dari Karas Pulau Tiga sampai Tomage, untuk tetap menjaga Kamtibmas di Kabupaten Fakfak," imbaunya.
Baca Juga:
Terkait Peristiwa di Distrik Kramongmongga Fakfak, Polisi Masih Menyelidiki Keterangan Tersangka dan Saksi
Lebih lanjut Ketua LMA Valentinus Kabes mengajak masyarakat Fakfak, supaya tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari seperti biasa.
"Sekolah-sekolah tetap jalan, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya harus tetap buka dan melayani warga," tuturnya.
Ia juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak mudah terpengaruh dengan pihak tertentu atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kedepannya kita bina terus kerukunan, menjalin hubungan kekeluargaan, bekerjasama dengan pemerintah, khususnya dalam membangun kota tercinta Kabupaten Fakfak di Papua Barat," tandasnya.
Selain itu perlu diketahui bersama, Kepolisian beberapa waktu lalu telah menetapkan 3 orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyerangan di Distrik Kramongmongga beberapa waktu lalu.
Dari pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penyerangan itu yang berinisial FK, VPK, dan TH dengan perannya masing-masing. [Redaktur: Hotbert Purba]