Wahananews-Papua Barat | Hari Anti Korupsi Se Dunia tanggal 9 Desember 2021 merupakan tonggak sejarah dimulainya aksi nyata dan serius dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (MU PBB) yang telah mengadopsi Konvensi PBB untuk menentang Korupsi.
Peringatan Hari Anti Korupsi sedunia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi dan peran konvensi dalam memerangi dan mencegah terjadinya korupsi. Hari Anti Korupsi mulai ditetapkan pada tahun 2005 dan tahun 2021 ini merupakan Peringatan ke-16 tahun.
Baca Juga:
Yan Christian Warinussy Berharap Kapolresta Manokwari Profesional dalam Penanganan Kasus Pencobaan Pembunuhan Terhadap Dirinya
Hal ini disampaikan Direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis yang diterima WahanaNews, Kamis (9/12).
“Sebagai salah satu Penerima Penghargaan Anti Korupsi dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, saya berpandangan bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Papua masih banyak yang belum berjalan secara baik”, kata Warinussy.
Salah satu sebabnya adalah karena belum nampak adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai amanat UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga berdasarkan UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ujarnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Dorong Proses Penegakan Hukum atas Peristiwa Penembakan terhadap Aktivis HAM Yan Christian Warinussy
Contoh kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat sejak tahun 2020 telah dilakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan berindikasi korupsi dalam kegiatan pengelolaan Dana Hibah bidang keagamaan dan kemahasiswaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat.
Juga proyek pembangunan Puskesmas Aisandami di Kabupaten Teluk Wondama, tambahnya.
Kemudian kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah bagi Yayasan Tipari dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan pada tahap penyelidikan di Polda Papua Barat.