PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menjadwalkan kunjungan kerja (kunker) ke tiga kabupaten pada awal Maret 2026, guna memperkaya materi rancangan regulasi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Hal tersebut dijelaskan Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, S.Pi. Kata dia, bahwa kunjungan kerja tersebut akan dilakukan ke Kabupaten Kaimana, Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Teluk Wondama.
Baca Juga:
Bupati Samaun Dahlan Lantik Tujuh Pejabat Lingkup Pemkab Fakfak
Menurutnya, fokus utama kunker adalah komunikasi dan penjaringan masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pembangunan, Perlindungan dan Pelestarian Situs-situs Keagamaan di Papua Barat.
Bapemperda akan dibagi dalam tiga tim. Tim Kabupaten Fakfak dipimpin langsung oleh Amin Ngabalin, tim Teluk Wondama dipimpin Imam Muslih, sementara tim Kabupaten Kaimana dikomandoi Philip Heinrich.
“Setelah kembali dari kunjungan kerja, kami akan melaksanakan uji publik atau Focus Group Discussion (FGD) sebelum masuk ke tahapan rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas tujuh rancangan regulasi lainnya,” jelas Amin yang juga anggota Komisi II dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRP Papua Barat.
Baca Juga:
Bupati Samaun Dahlan Salurkan Sembako Sambut Ramadhan 1447 H, Tekankan Jaga Toleransi
Ia menambahkan, seluruh hasil pembahasan nantinya akan dikompilasi dan dilakukan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua Barat, sebelum disinkronkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Target kami, dari 18 rancangan Perda yang ada, delapan rancangan prioritas harus tuntas pada Maret–April 2026, minimal selesai pada pembahasan tingkat I di triwulan pertama,” tegasnya.
Diinformasikan oleh Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat, prioritas di triwulan I ranperdasus dan ranperdasi yang akan dibahas ada 10 buah, diantaranya :
1. Raperdasus tentang Perubahan Atas Perdasus Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pembagian, Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi Dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat;
2. Ranperdasi tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kearifan Lokal;
3. Ranperdasi tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi;
4. Raperdasi tentang Participation Interest 10% (Hak Partisipasi Daerahdalam Usaha Hulu Migas);
5. Ranperdasi tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam BerbasisKearifan Lokal;
6. Ranperdasi tentang Pembangunan, Pelindungan dan Pelestarian Situs-Situs Keagamaan;
7. Ranperdasi tentang Perubahan Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang AsliPapua (OAP);
8. Ranperdasi tentang Pembangunan, Pelindungan dan Pelestarian Situs-Situs Keagamaan;
9. Ranperdasi tentang Penyelenggaraan Kartu Papua Barat Sehat;
10. Ranperdasi tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta.
[Redaktur: Hotbert Purba]