Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak, Minggu, 22 September 2024 dalam Rapat Pleno Tertutup Menetapkan dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak menjadi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak di Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Pasangan Calon Bupati Fakfak dan Wakil Bupati Fakfak, Untung Tamsil dan Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom yang tampil dengan Jargon Utayoh.
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
Pasangan Calon berikut adalah Calon Bupati Fakfak Samaun Dahlan bersama Calon Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik dengan jargon Santun.
Menurut Ketua KPU Fakfak Hendra J C Talla, kedua Bakal Pasangan Calon ditetapkan menjadi Pasangan Calon dalam Rapat Pleno Tertutup KPU Fakfak sesuai Surat Keputusan KPU Fakfak Nomor: 1. 720 Tahun 2024 tentang penetapan Pasangan Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, Tanggal 22 September 2024.
Rapat dihadiri seluruh Komisioner KPU Fakfak, Ketua Hendra J C Talla, SH., Marthen Luther Singgir, S.IP., Mohammad Idris Rumata, S.AP., Nur Hasmiah, S.H.I., dan Yosann Massa, SE.
Baca Juga:
Pasca Keputusan KPU Fakfak, Pjs Bupati Fakfak: Semua Pihak Hormati dan Fakfak Harus Aman
Sesuai pengamatan tim liputan, usai Rapat Pleno Tertutup, dilanjutkan dengan acara Penyerahan Dokumen Surat Keputusan kepada dua Pasangan Calon melalui Liaison Officer (LO) kedua pasangan calon masing-masing.
Dokumen SK Penetapan diserahkan ke Bawaslu Fakfak. (Foto: Wahananews/Frances).
Selain diserahkan kepada LO, berkas surat keputusan juga diserahkan kepada Bawaslu Fakfak, Polres Fakfak, dan Kodim 1803/Fakfak.