Hendra menegaskan pentingnya disiplin dalam pelaporan.
"Contohnya, jika dana operasional diturunkan bulan ini, maka di awal bulan Agustus, tepatnya pada 3 Agustus, laporan pertanggungjawabannya harus sudah disampaikan kepada KPUD. Setelah laporan diterima, dana operasional dan honor untuk bulan Agustus baru akan diturunkan, dan begitu seterusnya sampai selesai," tutur Hendra.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Papua Barat Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Ia juga berharap agar semua laporan pertanggungjawaban dari PPD maupun PPS dapat diselesaikan tepat waktu setelah Pemilihan Umum Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati, sehingga memudahkan KPUD Kabupaten Fakfak dalam menyampaikan laporan ke jenjang yang lebih tinggi.
Acara ini diikuti oleh 498 peserta dari seluruh Kabupaten Fakfak, yang semuanya adalah anggota badan adhoc.
Dengan pelatihan ini, KPU Fakfak berharap dapat mencapai transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana hibah, memastikan tidak ada lagi keterlambatan pelaporan yang dapat menghambat proses administrasi dan operasional pemilu.
Baca Juga:
Terima Hasil Salinan Putusan MA, Tim Hukum Uta'Yoh: Sah, Masyarakat Fakfak dapat Menyalurkan Hak Pilihnya
[Redaktur: Hotbert Purba]