Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - KPU Kabupaten Fakfak melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Senin (29/7/2024), bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dana hibah yang dikelola oleh badan adhoc (PPD dan PPS).
Acara ini berlangsung di Aula Kampus Politeknik Negeri Fakfak, Jalan Kadamber Air Merah, Kelurahan Wagom, Distrik Pariwari.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Papua Barat Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Ketua KPUD Fakfak, Hendra J Talla, SH menjelaskan bahwa kegiatan ini diinisiasi oleh KPU Provinsi Papua Barat dan dihadiri oleh Tim Keuangan KPU Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL).
Selain Tim KPU Provinsi, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, antara lain Kejaksaan Negeri Fakfak yang diwakili oleh Kasipidum Sebastian, Polres Fakfak yang diwakili oleh Kasat Reskrim Arif Rumra, serta Kesbangpol Fakfak yang diwakili oleh Musa Mozes.
Bimtek ini difokuskan pada badan adhoc (PPD dan PPS) yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan staf keuangan PPD maupun PPS.
Baca Juga:
Terima Hasil Salinan Putusan MA, Tim Hukum Uta'Yoh: Sah, Masyarakat Fakfak dapat Menyalurkan Hak Pilihnya
Menurut Hendra, banyak anggota badan adhoc yang belum memahami proses pelaporan, mulai dari pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan hingga lampiran bukti-bukti perjalanan.
Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dana hibah yang dikelola oleh badan adhoc (PPD dan PPS).
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan dalam pelaporan setelah penyelenggaraan Pilkada pada 27 November 2024.
Hendra menegaskan pentingnya disiplin dalam pelaporan.
"Contohnya, jika dana operasional diturunkan bulan ini, maka di awal bulan Agustus, tepatnya pada 3 Agustus, laporan pertanggungjawabannya harus sudah disampaikan kepada KPUD. Setelah laporan diterima, dana operasional dan honor untuk bulan Agustus baru akan diturunkan, dan begitu seterusnya sampai selesai," tutur Hendra.
Ia juga berharap agar semua laporan pertanggungjawaban dari PPD maupun PPS dapat diselesaikan tepat waktu setelah Pemilihan Umum Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati, sehingga memudahkan KPUD Kabupaten Fakfak dalam menyampaikan laporan ke jenjang yang lebih tinggi.
Acara ini diikuti oleh 498 peserta dari seluruh Kabupaten Fakfak, yang semuanya adalah anggota badan adhoc.
Dengan pelatihan ini, KPU Fakfak berharap dapat mencapai transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana hibah, memastikan tidak ada lagi keterlambatan pelaporan yang dapat menghambat proses administrasi dan operasional pemilu.
[Redaktur: Hotbert Purba]