Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - KPU Kabupaten Fakfak melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Senin (29/7/2024), bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dana hibah yang dikelola oleh badan adhoc (PPD dan PPS).
Acara ini berlangsung di Aula Kampus Politeknik Negeri Fakfak, Jalan Kadamber Air Merah, Kelurahan Wagom, Distrik Pariwari.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Papua Barat Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Ketua KPUD Fakfak, Hendra J Talla, SH menjelaskan bahwa kegiatan ini diinisiasi oleh KPU Provinsi Papua Barat dan dihadiri oleh Tim Keuangan KPU Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL).
Selain Tim KPU Provinsi, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, antara lain Kejaksaan Negeri Fakfak yang diwakili oleh Kasipidum Sebastian, Polres Fakfak yang diwakili oleh Kasat Reskrim Arif Rumra, serta Kesbangpol Fakfak yang diwakili oleh Musa Mozes.
Bimtek ini difokuskan pada badan adhoc (PPD dan PPS) yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan staf keuangan PPD maupun PPS.
Baca Juga:
Terima Hasil Salinan Putusan MA, Tim Hukum Uta'Yoh: Sah, Masyarakat Fakfak dapat Menyalurkan Hak Pilihnya
Menurut Hendra, banyak anggota badan adhoc yang belum memahami proses pelaporan, mulai dari pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan hingga lampiran bukti-bukti perjalanan.
Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dana hibah yang dikelola oleh badan adhoc (PPD dan PPS).
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan dalam pelaporan setelah penyelenggaraan Pilkada pada 27 November 2024.