Berdasarkan laporan Kejagung sebelumnya, ia menyebut kasus pelanggaran HAM berat yang akan diproses hanya yang terjadi di atas tahun 2000.
Ada empat kasus pelanggaran HAM yang bisa masuk ke penyidikan.
Baca Juga:
Derita Prada Lucky Sebelum Tewas, Ginjal dan Paru-paru Hancur Dianiaya 20 Senior TNI
Pertama, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh, yakni peristiwa Jambu Kepok di Aceh Selatan akhir 2002.
Kedua, Peristiwa yang terjadi di Wasior, Papua (sekarang masuk Papua Barat) tahun 2002 .
Ketiga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Wamena, Papua pada tahun 2003.
Baca Juga:
Dewan Adat Papua (DAP) Desak Presiden Prabowo Buka Penyelidikan HAM atas Kematian Arnold Clemens dan Eduard Mofu 41 Tahun Lalu
Terakhir, peristiwa Paniai terjadi di Papua pada 2014.
"Dari empat peristiwa itu mana yang disidik kita belum dapat info resminya," ujar Amiruddin.
Komnas Ham belum menerima surat atau kabar pemberitahuan langsung dari Kejagung.