Berdasarkan laporan Kejagung sebelumnya, ia menyebut kasus pelanggaran HAM berat yang akan diproses hanya yang terjadi di atas tahun 2000.
Ada empat kasus pelanggaran HAM yang bisa masuk ke penyidikan.
Baca Juga:
Situasi HAM di Papua Tahun 2023, Ini Hasil Pengamatan Komnas HAM
Pertama, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh, yakni peristiwa Jambu Kepok di Aceh Selatan akhir 2002.
Kedua, Peristiwa yang terjadi di Wasior, Papua (sekarang masuk Papua Barat) tahun 2002 .
Ketiga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Wamena, Papua pada tahun 2003.
Baca Juga:
Persoalkan Pelanggaran HAM, Anggota TNI Tantang BEM UI KKN di Wilayah KKB
Terakhir, peristiwa Paniai terjadi di Papua pada 2014.
"Dari empat peristiwa itu mana yang disidik kita belum dapat info resminya," ujar Amiruddin.
Komnas Ham belum menerima surat atau kabar pemberitahuan langsung dari Kejagung.