Papua-Barat.WahanaNews.co | Kasus penyelidikan Pelanggaran HAM berat di Indonesia masih menunggu kabar.
Komnas HAM menilai proses penyidikan kasus pelanggaran HAM berat yang telah lama mandek di Kejaksaan Agung (Kejagung) baru tahap wacana.
Baca Juga:
Ammar Zoni Diborgol dan Ditutup Mata Saat Dipindahkan ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Berang
Pasalnya, sampai saat ini, Kejagung belum mengumumkan pembentukan tim penyidikan.
Padahal, jika mengacu pada prosedur, langkah tersebut harus lebih dulu dilakukan.
"Artinya baru wacana aja itu. Penyidikan kalau yang dimaksud di Undang-Undang, diumumkan dulu tim penyidiknya.
Baca Juga:
Kemenkumham Bentuk Tim Pemantau HAM untuk Korban Aksi Unjuk Rasa
Sampai hari ini kita tunggu aja diumumkan itu," kata Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin di Jakarta, Jumat (26/11).
Selain itu, kata Amiruddin, Kejagung juga harus mengumumkan kasus pelanggaran HAM berat mana yang akan masuk ke penyidikan.
Sebab, ada 12 pelanggaran HAM berat yang belum diproses di Kejagung.