Papua-Barat.WahanaNews.co | Kasus penyelidikan Pelanggaran HAM berat di Indonesia masih menunggu kabar.
Komnas HAM menilai proses penyidikan kasus pelanggaran HAM berat yang telah lama mandek di Kejaksaan Agung (Kejagung) baru tahap wacana.
Baca Juga:
Situasi HAM di Papua Tahun 2023, Ini Hasil Pengamatan Komnas HAM
Pasalnya, sampai saat ini, Kejagung belum mengumumkan pembentukan tim penyidikan.
Padahal, jika mengacu pada prosedur, langkah tersebut harus lebih dulu dilakukan.
"Artinya baru wacana aja itu. Penyidikan kalau yang dimaksud di Undang-Undang, diumumkan dulu tim penyidiknya.
Baca Juga:
Persoalkan Pelanggaran HAM, Anggota TNI Tantang BEM UI KKN di Wilayah KKB
Sampai hari ini kita tunggu aja diumumkan itu," kata Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin di Jakarta, Jumat (26/11).
Selain itu, kata Amiruddin, Kejagung juga harus mengumumkan kasus pelanggaran HAM berat mana yang akan masuk ke penyidikan.
Sebab, ada 12 pelanggaran HAM berat yang belum diproses di Kejagung.
Berdasarkan laporan Kejagung sebelumnya, ia menyebut kasus pelanggaran HAM berat yang akan diproses hanya yang terjadi di atas tahun 2000.
Ada empat kasus pelanggaran HAM yang bisa masuk ke penyidikan.
Pertama, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh, yakni peristiwa Jambu Kepok di Aceh Selatan akhir 2002.
Kedua, Peristiwa yang terjadi di Wasior, Papua (sekarang masuk Papua Barat) tahun 2002 .
Ketiga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Wamena, Papua pada tahun 2003.
Terakhir, peristiwa Paniai terjadi di Papua pada 2014.
"Dari empat peristiwa itu mana yang disidik kita belum dapat info resminya," ujar Amiruddin.
Komnas Ham belum menerima surat atau kabar pemberitahuan langsung dari Kejagung.
Komnas HAM berharap mendapat kabar dan pemberitahuan langsung dari Kejagung soal penyidikan HAM berat, semoga segera ada kasus yang ke penyidikan. [hot]